12 Mobil Irit BBM dan Ramah Lingkungan Tahun 2013
Concept Active Tourer, Mobil Hybrid Pertama BMW
Nissan GT-R, Tundukkan Bugatti Veyron!
7 Perubahan Pada New Chevy Captiva Facelift
Bajaj Pulsar 200NS Mulai Tebar Pesona!
Ferrari FF Resmi Bergabung di Armada Kepolisian Dubai!
New Yamaha Fino Injeksi Tunggu Tanggal Main
Lambo Aventador Istimewa, 'More Power & Aggressive'
Penghematan dilakukan untuk menjaga besaran volume BBM sesuai APBN 2012 dan menindaklanjuti Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Kebijakan pengendalian BBM dilakukan melalui upaya penghematan BBM yang pada prinsipnya mengatur pelaksanaan yang diawali dengan pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM bersubsidi untuk transportasi jalan.
Seperti disampaikan Kementerian ESDM, pentahapan yang dimaksud ditujukan untuk kendaraan dinas yang mencakup instansi pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, yang dilarang menggunakan bensin RON 88 atau nama lain yang sejenis untuk wilayah Jabodetabek (Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) dan selanjutnya untuk wilayah Jawa-Bali di luar Jabodetabek.
Mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan pun seperti sudah diberitakan akan dilarang menggunakan Jenis BBM bersubsidi berupa solar. Sementara itu, perusahaan akan diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Namun, pemerintah kembali menunda ketegasan dalam pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan selain kendaraan dinas dan mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan.
"Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan selain kendaraan dinas dan mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan. termasuk pentahapan wilayahnya, akan diatur kemudian," ungkap perwakilan Kementerian ESDM. (kpl/why/bun)