12 Mobil Irit BBM dan Ramah Lingkungan Tahun 2013
Concept Active Tourer, Mobil Hybrid Pertama BMW
Nissan GT-R, Tundukkan Bugatti Veyron!
7 Perubahan Pada New Chevy Captiva Facelift
Bajaj Pulsar 200NS Mulai Tebar Pesona!
Ferrari FF Resmi Bergabung di Armada Kepolisian Dubai!
New Yamaha Fino Injeksi Tunggu Tanggal Main
Lambo Aventador Istimewa, 'More Power & Aggressive'
Namun, PT Honda Prospect Motor selaku perwakilan Honda di Indonesia belum punya rencana untuk merakit sedan kecilnya di Indonesia. Mereka masih mempelajarinya sampai keputusan pemerintah bulat.
“Kami masih mempelajarinya (IKD). Tapi belum ada rencana untuk merakit sedan kecil di Indonesia," ungkap Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy, di sela-sela peluncuran New Honda City di Jakarta, Rabu (23/5).
Seperti diberitakan, Peraturan Menteri Keuangan No 88/PMK.011/2010 menunjukkan bahwa bea masuk IKD untuk sedan masih dikenakan 7,5 persen. Hal itu kemudian dinilai berdampak karena dalam beberapa tahun terakhir, produksi sedan dari industri perakitan di dalam negeri terus menurun.
Pemerintah kemudian mengusulkan agar bea masuk IKD dibuat nol alias dibebaskan dengan fokus pada kendaraan jenis sedan kecil (di bawah 1.500 cc). Namun untuk kendaraan completely knock down atau terurai lengkap (CKD), bea masuk tetap 10 persen. (kpl/why/vin)
Mobil Terkait : Mobil Honda City Dijual