Pengguna layanan skuter listrik di Jakarta kerap dinilai tak tertib lalu lintas. Bahkan mereka dinilai kerap membahayakan.
OTOSIA.COM - Skuter listrik yang disediakan oleh salah satu layanan transportasi berbasis online, belakangan ramai dibicarakan. Pasalnya, para pengendaranya dinilai tak patuh aturan. Bahkan cenderung membahayakan.
Padahal, menggunakan skuter listrik yang sekilas terkesan mudah itu tak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diterapkan, agar tak membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti yang dibagikan oleh Grab Indonesia melalui media sosialnya.
1 dari 5 Halaman
Hanya untuk Satu Orang
Skuter listrik harus dikendarai oleh orang berusia minimal 18 tahun, tidak dalam pengaruh alkohol, dan berat maksimal 100 kilogram. Pengendara juga harus menggunakan helm, baju berwarna terang dan sepatu tertutup.
2 dari 5 Halaman
Cara Berkendara
Pengendara hanya perlu mengayuh dan menekan tombol hijau untuk menambah kecepatan. Untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, tekan tombol berwarna merah atau menggunakan rem kaki di bagian belakang dan rem tangan. Jangan injak sepatbor untuk melambat untuk model skuter terbaru.
3 dari 5 Halaman
Cek Sebelum Berangkat
Jangan lupa cek cuaca, cek skuter listrik yang meliputi gas, rem, level baterai, lampu, dan bel. Perhatikan tempat parkir di area tujuan dan perhatikan keadaan seikitar.
4 dari 5 Halaman
Berkendara secara Aman
Batas kecepatan saat berkendara adalah 15 kilometer per jam. Dahulukan pejalan kaki dan perhatikan rambu lalu lintas. Tetap berkendara di sisi jalan, jangan hilang fokus serta melawan arus.
5 dari 5 Halaman
Tuntun Skuter Listrik
Saat ada turunan curam, jalan tak rata dan genangan air, segera tuntun skuter yang digunakan. Selalu parkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.
Sumber: Liputan6.com