Bakal ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB
OTOSIA.COM - Mulai Jumat 10 April mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Transportasi pun akan diatur sesuai dengan ketentuan PSBB.
Melansir dari Liputan6.com, dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, bakal ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Pada angkutan pribadi, Anies memilah menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.
1 dari 2 Halaman
"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4/2020).
Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
2 dari 2 Halaman
Motor Dilarang Berboncengan
"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers tersebut.
Kemudian yang terakhir, untuk bus pribadi berkapasitas 7 penumpang sementara dilarang beroperasi.