Pemerintah Kota Bandung mewajibkan warga yang tinggal di wilayah PPKM mikro menggunakan surat pengantar jika hendak bepergian. Pemberlakuan surat pengantar keluar-masuk di wilayah PPKM akan berlaku sesuai masa inkubasi, yakni selama 14 hari.
OTOSIA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diterapkan di beberapa wilayah. Langkah ini adalah salah satu upaya untuk menekan penularan COVID-19.
Warga yang tinggal di wilayah yang menerapkan PPKM pun harus mematuhi beberapa aturan. Seperti aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mewajibkan penggunaan surat pengantar untuk warga yang tinggal di wilayah PPKM ketika hendak bepergian.
Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan," terang Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/02/2021) dilansir dari Antara.
1 dari 3 Halaman
Surat Tidak Berlaku saat Terdesak
Oded menjelaskan surat tersebut akan dikecualikan bagi masyarakat atau warga yang sedang dalam keadaan mendesak seperti pelayanan kesehatan maupun pemenuhan kebutuhan logistik. Di luar kategori tersebut Oded menegaskan jika warga dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro.
"Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro," jelasnya.
2 dari 3 Halaman
Berlaku Selama 14 Hari
Menurutnya pemberlakuan surat pengantar keluar-masuk di wilayah PPKM akan berlaku sesuai masa inkubasi, yakni selama 14 hari. Ia menambahkan jika ketentuan bisa suatu saat diperpanjang maupun diakhiri sesuai evaluasi dari satuan tugas Covid-19.
"Berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari. Namun itu juga dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," terang Wali Kota kelahiran Tasikmalaya itu.
Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.
"Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko," kata Oded.
3 dari 3 Halaman
11 Daerah Prioritas PPKM di Kota Bandung
Sementara itu, menurut data dari Pemkot terdapa 11 kecamatan di Kota Bandung yang berpotensi menerapkan PPKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus tertinggi dalam satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro.
Namun, sejauh ini belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut.
"Berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, 11 kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Kecamatan Ujungberung," Papar Ema Sumarna via humas.bandung.go.id.
Penulis: Nurul Diva Kautsar
Sumber: Merdeka.com