Kaca Belakang Sigra Gampang Pecah, Bagaimana Mobil Lainnya?
Kaca Belakang Sigra Pecah, Daihatsu Mau Tanggung Jawab
Kasus Kaca Sigra, Daihatsu Tampik Tutup Pintu Belakang Harus Pelan-Pelan
Kaca Calya-Sigra Gampang Pecah, Daihatsu Lihat Masalah Diproduksi
Tanpa ke Bengkel, Begini Cara Pasang Striker Mobil di Rumah
Begini Jadinya Ketika Daihatsu Grand Max Dimodifikasi Double Cabin
Kapan Daihatsu Jual Mobil Listrik? Ini Jawabannya
Daihatsu: Mobil Listrik Dulu, Hybrid Dulu, atau Hybrid Plug-in Dulu
Apa Itu Istilah Mobil Kompak? Begini Penjelasan Daihatsu
Daihatsu Jelaskan Kenapa Kabin SUV Terios Kini Senyap
Musim Hujan, SUV Terios Siap Terabas Genangan
All-New Daihatsu Terios 2018 Pakai Mesin Anyar, Apa Beda Dengan yang Lama?
Seri Pamungkas Daihatsu Dress Up Challenge Sedot 123 Modifikator
Survei Daihatsu, SUV Ban Serep Konde Sudah Tidak Tren
Ini Rahasia Perubahan Mesin SUV Daihatsu Terios
Otosia.com - Astra Daihatsu Motor baru saja meluncurkan LCGC Ayla dengan varian termahal berharga Rp 146,7 juta. Harga ini menjadi pertanyaan mengingat LCGC sejatinya merupakan mobil dengan harga terjangkau yang ditetapkan pemerintah sampai pada titik Rp 100 juta. Apa kata Daihatsu?
"Program pemerintah, harga yang menentukan pemerintah, bukan produsen. Pemerintah membaginya menjadi tiga batas, ada yang standar, ada yang safety, ada yang dengan teknologi. Dari tahun ke tahun, pemerintah evaluasi. Tidak ada yang namanya produsen tidak mengikuti batas itu. Jadi kalau lihat harga kami, itu masih masuk dalam batas pemerintah," kata Amelia Tjandra, Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15%, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10%”.
(kpl/why/fdk)Ketika Artis Nia Ramadhani Jadikan Mobil Mewahnya Sebagai Jemuran
Adakan Razia di Pedesaan, Dua Polisi ini Diusir Warga
Sederhana, Dibuat Seperti Ini Busi Bekas Harganya Bisa Rp 200 Ribuan
Diusir Warga Saat Razia di Kampung, Ini Penjelasan Polisi
Begini Jadinya Ketika Daihatsu Grand Max Dimodifikasi Double Cabin
BERITA FOTO:
Referensi Motor Tangguh Terjang Banjir
Viral, Pria Ini Pamer Uang Ratusan Juta Saat Sedang Nyetir Mobil
Lawan Arah, Jazz dan Terios Diserang Bus Karyawan
Dihadang Rombongan Pengantar Jenazah, Mobil Wanita Ini Kena Tendang!
Tahun 2018 Angkot Harus Sudah Pakai AC