Berikut ini video truk bawa muatan kasur hingga menggunung
OTOSIA.COM - Truk Overdimension/overload (ODOL) masih banyak ditemui di jalanan Indonesia. Meski risiko mengalami kecelakaan semakin besar, namun para pelaku usaha dan sopir tetap saja melakukannya.
Itu juga yang terlihat dari video truk unggahan akun TikTok @ramajik._ pada Jumat (3/9/2021) lalu. Truk tersebut bawa muatan kasur hingga menggunung. Berikut ini ulasan lengkapnya.
1 dari 5 Halaman
Dalam video tersebut, terlihat ada sebuah truk berwarna merah yang sedang berjalan mundur. Bikin melongonya, truk tersebut membawa muatan penuh berupa kasur bahkan hingga menggunung.
Menurut pemilik akun bernama Rama Jamik itu, diketahui jika truk ini akan berangkat ke Sumatera. "bismilah otw Sumatra," tulisnya.
Di video lainnya yang diunggah, saat di perjalanan dimensi truk terlihat benar-benar berubah. Meski begitu nyatanya sopir truk tetap melaju cukup kencang. Selain itu, muatan kasur menggunung tadi tampak seperti ditutupi terpal.
2 dari 5 Halaman
Alhasil video yangt elah ditonton lebih dari 200 kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang memberi kritikan karena truk muata penuh hingga menggunung seperti itu membahayakan.
"apa ga mending pakai kontainer aja ya. biar aman (untuk sekeliling)," tulis Tepiabuabu
"gilaaa!!! pertama kali liat ke giniaann," komentar Sulsul
"bosnya yg tega gk mikirin keselamatan supir. hrsnya bisa itu tmbah truk 3/4 lagi biar gak over," jelas d.k tyas
"waduhh ngeriiii smga selamat sampe tujuan mass," tulis g
3 dari 5 Halaman
@ramajik._bismilah otw Sumatra ##pnm ##fyp? ##truk ##xyzbca
? Aku Titipkan Koplo - Nabila Maharani
4 dari 5 Halaman
Truk muatan kasur tadi sebenarnya telah melanggar aturan ODOL. Dilansir dari Merdeka.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya segera menindak kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan atau ODOL dengan cara denda sebesar Rp24 juta.
"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta," kata Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).
5 dari 5 Halaman
Dia menegaskan bahwa masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya.
Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL.
"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," kata dia.