Berikut ini cara mengecek pemblokiran kendaraan. Simak selengkapnya!
OTOSIA.COM - Pengalaman berkendara dengan aman dan nyaman sejatinya tidak melulu berdasarkan kondisi mobil. Namun juga harus memperhatikan faktor lain seperti pajak dan nomor kendaraan. Beberapa faktor tersebut perlu Otolovers perhatikan dengan baik-baik agar nantinya tidak menemukan kendala selama perjalanan.
Jika Otolovers lalai dalam hal membayar pajak, bisa jadi kendaraan kalian akan mendapatkan pemblokiran. Tentunya ini sangat merugikan karena harus mengurusnya, namun tak perlu khawatir, kalian dapat melakukan beberapa cara berikut untuk mengecek pemblokiran. Dilansir dari beberapa sumber, berikut cara mengecek blokir kendaraan.
1 dari 5 Halaman
Di era kecanggihan teknologi ini, Otolovers dapat mengecek hanya dengan bermodalkan smartphone yang dimiliki masing-masing. Langkah ini sangat memudahkan karena tidak perlu repot untuk datang menuju kantor Samsat. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh.
Menggunakan SMS
Seperti yang telah di atas bahwa berkembangnya zaman semakin mempermudah manusia untuk melakukan segala hal. Contohnya untuk mengecek pemblokiran kendaran, kalian dapat mengakses via SMS yang nantinya dikirimkan menuju nomor dari Samsat. SMS ini dapat dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, seperti provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Adapun tahap dan format yang harus dilakukan seperti di bawah ini:
2 dari 5 Halaman
DKI Jakarta
Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 1717
Jawa Barat
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan: 08112119211
Jawa Tengah
Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
Jawa Timur
Format SMS: JATIM(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 7070
Kepulauan Riau
Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9969
DI Yogyakarta
Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan: 9600
3 dari 5 Halaman
Selain melalui SMS, pengecekan ini juga dapat dilakukan melalui website resmi E-Samsat pada daerah Otolovers masing-masing. Berikut website resmi E-Samsat yang dapat kalian akses pada smartphone masing-masing.
DKI Jakarta
Cukup buka website E-SAMSAT Jakarta yang beralamat di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Pada menu yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan Anda.
Jawa Barat
Status pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat dapat dicari tahu melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Jawa Tengah
Mengakses website resmi BPPD Jawa Tengah di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.
4 dari 5 Halaman
Khusus Wilayah DKI Jakarta
Selain berfungsi untuk mengecek status tilang, website ini juga dapat digunakan melihat pemblokiran pada nomor kendaraan. Berikut cara yang dapat Otolovers lakukan melalui website wilayah DKI Jakarta.
Ketik alamat SAMSAT DKI Jakarta, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
kemudian, masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK Anda (boleh dikosongkan)
Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus Anda bayar pun akan langsung ditampilkan pada layar
Melihat kolom Status Kendaraan (berada di bagian paling bawah)
Apabila muncul tulisan ?(Nomor Polisi) Blokir E.T.L.E?, sudah di pastikan kendaraan Otolovers pernah terkena E-Tilang dan statusnya terblokir
5 dari 5 Halaman
Langkah terakhir adalah dengan datang langsung menuju kantor Samsat yang berada di wilayah Otolovers masing-masing. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan agar proses berjalan dengan lancar. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket pendaftaran untuk mengisi form yang diperlukan.
Demikian, cara mengecek blokir kendaraan yang dapat Otolovers lakukan di rumah. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Otolovers semuanya.
Penulis: Dien Muhammad Abizard