Pengguna sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat berkendara pada siang hari. Jika tidak, maka bisa didenda atau mendapat sanksi pidana kurungan.
OTOSIA.COM - Baru-baru ini viral seorang turis di Bali yang didenda Rp 1 juta lantaran tak menyalakan lampu utama sepeda motornya. Video saat turis tersebut diberhentikan, diperiksa hingga diminta membayar sejumlah uang tersebut, menjadi sorotan. Si turis pun hanya membayar Rp900 ribu kepada petugas yang menghentikannya.
Aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2.
1 dari 1 Halaman
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." begitu bunyi pasal tersebut.
Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)." begitu tertulis dalam pasal tersebut.