Mengurus SIM yang hilang juga perlu membayarkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan SIM.
OTOSIA.COM - Selain mengurus dengan cara menyerahkan beberapa dokumen, pemohon juga harus membayar sejumlah uang untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang. Pembayaran ini dilakukan setelah melakukan pendaftaran pembuatan SIM.
Pemohon membayar biaya pengurusan SIM yang hilang di loket. Setelah itu baru bisa merlakukan perekaman foto, sidik jari dan tanda tangan.
Dikutip dari laman Suzuki Indonesia, berikut biaya pembuatan SIM yang dibedakan berdasarkan golongan SIM:
1 dari 1 Halaman
1. SIM A dan B2 (baru) Rp 120 ribu
2. SIM A dan B2 (perpanjangan) Rp 80 ribu
3. SIM C (baru) Rp 100 ribu
4. SIM C (perpanjangan) Rp 75 ribu
5. SIM D (baru) Rp 50 ribu
6. SIM D (perpanjangan) Rp 30 ribu
7. SIM Internasional (baru) Rp 250 ribu
8. SIM Internasional (perpanjangan) Rp 225 ribu.