Langkah ini ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu
OTOSIA.COM - Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 tidak akan ditindak atau ditilang. Hal itu dipastikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin dilansir Antara, Rabu (3/6).
1 dari 1 Halaman
Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Kemudian masyarakat bisa kembali urus perpanjangan SIM pada 29 Juni mendatang dengan mendatangi Satpas SIM terdekat. Dalam pelayanannya Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah diatur.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.
Sumber: Merdeka.com