Pelayanan masyarakat berbasis online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
OTOSIA.COM - Sebagai upaya untuk mencegah adanya pungutan liar atau pungli, perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan di Polda Metro Jaya dapat dilakukan melalui aplikasi online.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan bahwa layanan digitalisasi ini akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Dengan program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/5).
1 dari 2 Halaman
Yogi mengatakan pelayanan masyarakat berbasis online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut Yogi, Kapolri menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Diketahui, saat ini Korlantas Polri juga sudah ada program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
2 dari 2 Halaman
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan beberapa layanan yang akan menggunakan digitalisasi, seperti pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Artinya seluruh layanan tersebut akan bisa diakses dengan menggunakan aplikasi, secara online.
"Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com, Merdeka.com