Tilang elektronik untuk sepeda motor sudah berlaku mulai 1 Februari 2020. Para driver ojol berharap aturan melihat handphone saat berkendara yang menjadi salah satu tindakan yang dikenai tilang, tak berlaku bagi mereka.
OTOSIA.COM - Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE untuk kendaraan roda dua. Aturan itu diterapkan mulai 1 Februari 2020. Ada 57 kamera yang dipasang di beberapa titik untuk ETLE ini.
Salah satu pelanggaran yang bisa dikenai tilang adalah penggunaan handphone saat berkendara. Sejumlah driver ojek online pun mengungkapkan keresahannya atas aturan tersebut.
Pasalnya, para driver ojol selalu mengandalkan handphone untuk mengantar atau menjemput penumpangnya. Ya, mereka harus melihat GPS yang ada pada handphone mereka. Maka itu, diharapkan aturan ini tak berlaku untuk driver ojol.
1 dari 1 Halaman
"Harus ada pengecualin ya, melihat maps itukan kita tetap bisa konsentrasi, dengan handphone itu ditaruh di dashboard tapi tidak dipegang dan digunakan, itukan tidak mengganggu," ucap seorang pengemudi ojol, Jack di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurutnya yang seharusnya terkena tilang ETLE itu pengendara yang menggunakan handphone untuk bertelepon atau membalas pesan. Karena hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Menurut saya yang harus ditilang itu yang sambil balas SMS atau chat, itukan dapat menggurangi laju kendaraan juga," lanjutnya.
Sumber: Liputan6.com