Kebijakan ini diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021
OTOSIA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen," demikian bunyi Pasal 6 dari Pergub bernomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).
1 dari 2 Halaman
Pemberian keringanan pokok pajak diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.
Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan, keringanan juga diberikan jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
2 dari 2 Halaman
Pemberian keringanan pokok PKB ditetapkan dengan ketentuan; keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan keringanan sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021.
"Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak."
Diketahui bahwa Pergub ini ditandatangani Anies pada 9 Agustus 2021 lalu dan diundangkan 16 Agustus 2021.
Penulis: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com