PPKM diperpanjang, berikut ini aturan transportasi umum di wilayah Level 3
OTOSIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hanya saja beberapa wilayah telah turun ke Level 3, seperti Jabodetabek.
Dengan adanya penurunan level, maka aturan trasportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Tak lupa juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa(24/8).
1 dari 2 Halaman
Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan tersebut.
2 dari 2 Halaman
Sementara itu, perjalanan pesawat antar kota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Namun juga harus bisa menunjukkan telah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Untuk yang masih memperoleh dosisi pertama, maka harus menunjukkan hasil PCR H-2.
"Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com