Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati angkat bicara pengemudi kendaraan pribadi wajib miliki hasil rapit test antigen
OTOSIA.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk masyarakat yang berlibur di masa Natal dan Tahun Baru 2020, tepatnya pada SE Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, masyarakat yang mengendarai transportasi umum wajib menyertakan hasil repid test antigen dengan hasil negatif. Syarat ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke Bali.
1 dari 3 Halaman
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan pribadi? Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sesuai SE Nomor 3 Tahun 2020, syarat hasil rapid test antigen bagi masyarakat dengan kendaraan pribadi sifatnya masih berupa imbauan saja.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah (Satgas Covid-19) dapat melakukan tes acak atau random test, baik rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," jelasnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (21/12/2020).
2 dari 3 Halaman
Kendati, mekanisme tes acak ini juga tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, namun menyesuaikan dengan pelaksanaan yang dilakukan Satgas Covid-19 di daerah.
"Format dan mekanismenya bisa ditentukan sendiri," ujar Adita.
Adapun saat ini, Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran yang bersifat lebih teknis bagi perjalanan darat, laut, udara maupun perkeretaapian. Diharapkan, SE ini bakal segera rampung hari ini.
"Insya Allah hari ini selesai," tandas Adita.
3 dari 3 Halaman
Sementara, aturan lengkap soal penerapan protokol kesehatan pada perjalanan dalam masa liburan natal dan tahun baru ini termaktub dalam huruf G poin 3 huruf a hingga j SE Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan rapid test antigen disesuaikan dengan tujuan perjalanan masyarakat. Misalnya dalam poin 3 huruf b, untuk tujuan Bali, wajib menggunakan tes RT-PCR khusus untuk transportasi udara, paling lama 7x24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia. Sementara untuk transportasi darat atau laut wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif, paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Demikian pula dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, kota), penumpang transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (lihat poin 3 huruf c).
Penulis: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com