Meski lolos dari kamera ETLE, pelanggar akan dikejar polisi yang ada di lapangan
OTOSIA.COM - Sebanyak 12 Polda sudah menggunakan penegakan hukum di budang lalu lintas dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Salah satunya adalah Polda Metro Jaya.
Namun, rupanya ada saja pelanggar yang nekat mengelabui kamera ETLE agar lolos dari jerat hukum. Salah satu caranya adalah dengan menutup pelat nomor kendaraan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaran dan tetap melakukan pelanggaran. Kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, meski sudah menutup pelat nomor.
1 dari 1 Halaman
Bakal Dikejar
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE, maka operator yang berada di Kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar, ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ketangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Penulis: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com