Masyarakat yang nekat mudik akan dikenai sanksi. Sanksi yang disebutkan dalam SE Satgas COVID-19 beragam, mulai dikenai denda, sanksi sosial, hingga pidana.
OTOSIA.COM - Periode larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, udara dan laut serta Kereta Api pun dilarang beroperasi.
Larangan mudik Lebaran 2021 itu tercantum dalam SE Datgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa masyarakat dilarang bepergian ke laur kota untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kepada pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Liputan6.com.
1 dari 2 Halaman
Dalam poin J surat edaran tersebut, berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Namun, tidak ada rincian sanksi lamanya waktu kurungan, atau sanksi sosial apa, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.
2 dari 2 Halaman
Ditolak Masuk Wilayah Tujuan
Kendati demikian, Wiku sempat menegaskan, kepada mereka yang melanggar secara umum akan ditolak memasuki lokasi tujuan jika bukan pihak yang dikecualikan atau tidak membawa dokumen prasyarat perjalanan.
"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku menandasi.