Pelaku diduga hendak menjambret tas milik ema-emak muda. Tapi sayangnya aksi mereka berhasil digagalkan.
OTOSIA.COM - Dua pemuda yang diduga berupaya menjambret seorang pengendara motor di wilayah Ambal, Kebumen berhasil diamankan polisi. Mereka pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit, Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.
Mereka diduga hendak mengambil tas milik emak-emak muda berinisial RA (26), warga Kebumen yang saat kejadian sedang pulang dari ATM di Kutowinangun, Kebumen, Sabtu (18/7/2020).
1 dari 4 Halaman
Menurut lansiran Liputan6.com, Selasa (18/8/2020), pelaku diduga sudah mengincar korban dari jauh. Setelah korban berjalan dan keadaan dirasa memungkinkan, mereka mulai melangsungkan aksinya
Lokasi percobaan penjambretan itu tepatnya di Desa Surabaya, Kecamatan Ambal.
"Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada Liputan6.com, Senin (17/8/2020).
2 dari 4 Halaman
Akan tetapi, ketika pelaku hendak mengambil dompet, korban langsung menangkis tangan tersangka dan seketika aksi mereka gagal total.
Makin Apes, Motor Tersangka Mogok
Tidak sampai di situ saja. Ketika berusaha kabur setelah aksinya gagal, motor Honda Tiger yang dikendarai para tersangka malah mogok. Karena panik, motor pun akhirnya ditinggalkan begitu saja.
3 dari 4 Halaman
Berbekal motor yang ditelantarkan itu, polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo menangkap keduanya pada Rabu (5/8/2020) di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.
Setelah bebas, kedua tersangka berniat berbuat jahat di wilayah Kebumen. Tapi, aksi pertama itu digagalkan oleh ibu muda tersebut.
4 dari 4 Halaman
Sedang untuk tersangka MD, sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Resor Purworejo.
"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," AKBP Rudy menjelaskan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.