Pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik entah pakai kendaraan umum atau pribadi
OTOSIA.COM - Meski Kementerian Perhubungan sudah izinkan tranportasi umum beroperasi lagi, namun kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.
Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik. Termasuk dengan kendaraan umum.
"Jangan salah kutip pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat menggunakan transportasi umum," kata Budi saat meninjau pos check point di Karawang, Kamis (7/5).
Surat edaran No 4 /2020 dari Gugus Tugas berlaku bagi Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran bagi moda transportasi darat," katanya.
1 dari 1 Halaman
Pemberlakuan operasional transportasi darat diperuntukkan bagi buruh migran yang pulang dari luar negeri, tenaga keamanan dan tenaga kesehatan dalam menjalan tugas. Terminal pemberangkatan juga hanya satu terminal bus yang ada di Jakarta.
Bukan untuk pemudik, aturan ini diterapkan untuk buruh imigran yang pulang dari luar negeri, tenaga keamanan dan kesehatan. Nantinya hanya ada satu terminal bus di Jakarta yang dibuka.
Di Jawa Barat ada 3 terminal, yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cirebon. Untuk daerah lainnya tetap dibatasi terminal pemberangkatannya.
Nantinya sosialisasi akan dilakukan secara maraton oleh masing-masing dirjen dan operator transportasi terkait.