Bukan hanya untuk ojol, protokol new normal juga berlaku untuk transportasi umum lainnya
OTOSIA.COM - Indonesia tengah bersiap memasuki era new normal atau kenormalan baru. Menindaki hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait protokol pengoperasian ojek online dan ojek pangkalan dalam aturan bernomer 440-830/2020.
"Pengoperasian ojek konvensional atau online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Tito dalam protokol aturannya, Sabtu (30/5/2020).
Bukan hanya untuk ojol, protokol new normal juga berlaku untuk transportasi umum lainnya. Tito berpendapat bahwa transportasi tetap boleh beroperasi namun harus patuhi protokol kesehatan yang diatur.
"Juga pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang, tempat duduk dan mengatur jarak, setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker hingga kebersihan sarana dan prasarana," jelas Tito.
1 dari 1 Halaman
Pembayaran Nontunai
Bukan hanya untuk urusan operasional dan penumpang, protokol tersebut juga mengatur cara pembayaran cashless atau tanpa uang tunai.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan penyebaran juga pemutusan mata rantai Covid-19," Tito menandasi.
Sumber: Liputan6.com