Polisi menghadirkan layanan Samsat Online Nasional yang bisa diakses melalui perangkat smartphone, sehingga pembayaran pajak kendaraan tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
OTOSIA.COM - Membayar pajak kendaraan kini tak harus mendatangi kantor Samsat. Wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayarnya di mana saja, bermodalkan aplikasi pada handphone.
Layanan bernama Samsat Online Nasional itu sudah dirilis oleh Korlantas Polri. Masing-masing wajib pajak kendaraan hanya perlu menginstall aplikasi Samsat Online Nasional. Hanya saja, hingga saat ini, aplikasi tersebut baru tersedia untuk smartphone berbasis Android.
Agar lebih mudah membayar melalui aplikasi layanan Samsat Online Nasional, berikut langkah-langkah mudah dari NTMC Polri:
1 dari 4 Halaman
Install Aplikasi
Pemilik alias wajib pajak kendaraan bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play, kemudian menginstalnya di handphone.
2 dari 4 Halaman
Registrasi
Jika sudah menginstal, wajib pajak kendaraan bisa melakukan registrasi melalui menu pendaftaran. Pada tahap ini, pemilik kendaraan perlu mengisi data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor KTP, lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, nomor handphone aktif, dan alamat e-mail aktif.
Jika sudah terisi dengan baik dan benar, pilih tombol lanjutkan. Pemilik akan mendapatkan pemberitahuan jika tidak ditemukan data regident kendaraan bermotor. Tapi jika data yang benar sudah ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran, dan kode billing.
3 dari 4 Halaman
Pembayaran
Setelah tahu besaran pajak dan kode billing, pemilik bisa melakukan pembayaran. Kepala Badan pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Samsudin mengatakan, setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan kode bayar yang dipakai untuk pembayaran melalui layanan E-Channel Perbankan (e-banking atau ATM).
"Pembayaran pajak kendaraan via aplikasi online, bisa lewat ATM atau mobile banking," katanya.
Adapaun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan Samsat Online Nasional yakni Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan CIMB Niaga.
4 dari 4 Halaman
Pengiriman Tanda Bukti
Setelah membayar, wajib pajak kendaraan akan mendapatkan tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke e-mail wajib pajak. Dokumen tersebut berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Sementara, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiket pengesahan STNK juga akan dikirim ke alamat wajib pajak yang tertera pada STNK.