Sistem tilang elektronik menggunakan kamera ETLE sudah diterapkan. Jika kena pelanggaran, seperti apa denda yang dikenakan?
OTOSIA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sistem tersebut bekerja dengan cara memfoto kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengidentifikasi kendaraan tersebut. Proses ini dilakukan melalui pelacakan data kepemilikan melalui plat nomor.
Jika sudah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Polri akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
1 dari 7 Halaman
Variasi pelanggaran lalu lintas yang berlaku tidak berbeda dengan sebelumnya, sebelum pihak kepolisian menerapkan tilang elektronik. Besaran dendanya tercatat dalam Undag-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lalu berapa denda yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran lalu lintas?
2 dari 7 Halaman
Pertama adalah tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudikan mobil. Penggunaan seat belt diwajibkan untuk penumpang depan, yakni pengemudi dan penumpang di sampingnya.
Jika masih nekat melanggar, maka diberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 250.000 atau masuk penjara dengan jangka waktu paling lama 3 bulan.
3 dari 7 Halaman
Selanjutnya adalah pemotor yang tidak memakai helm.
Pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan sepeda motor, pengemudi maupun penumpang, diwajibkan memakai helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi para pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000, sebagaimana tercatat pada Pasal 290.
4 dari 7 Halaman
Ketiga adalah penggunaan plat nomor palsu. Setiap kendaraan layaknya dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk dokumen identitas yang sesuai.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan melanggar peraturan Pasal 280. Sanksi yang diberikan bisa mencakup denda sebanyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
5 dari 7 Halaman
Lalu ada pelanggaran terkait rambu lalu lintas dan marka jalan. Setiap pengguna kendaraan diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, mulai dari garis marka di jalan hingga arah jalur yang dilalui.
Bagi yang masih ?ngeyel? bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan diberi hukuman berupa denda sebesar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
6 dari 7 Halaman
Terakhir adalah pelanggaran penggunaan telepon genggam atau handphone selama berkendara. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, aktivitas ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi.
Bagi para pengemudi dan pemotor yang menggunakan handphoneselama di jalan bisa diberikan sanksi berupa kurungan tahanan selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750.000.
7 dari 7 Halaman