Karena dianggap cenderung berbahaya, Kemenhub mendukung pelarangan penggunaan GPS ketika berkendara.
OTOSIA.COM - Uji materi penggunaan sistem navigasi atau GPS di smartphone saat berkendara telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi ini sebenarnya telah terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Terkait hal tersebut, kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK tersebut. "(Kemenhub mendukung keputusan MK?) Mendukung," ujar dia seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, ditulis Senin (4/2/2019).
‎Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Hal ini bukan hanya membahayakan pengendara yang menggunakan gadget tersebut, tetapi juga pengendara lain.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," tambahnya.
"Tapi message-nya adalah, please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tegasnya.
Budi mengungkapkan, pemerintah bersama instansi terkait juga terus mengampanyekan keselamatan berkendara. Hal ini guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Sumber: Liputan6.com
(kpl/crn)