Ketentuan soal SIKM ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.
OTOSIA.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa semua pengguna transportasi umum yang masuk DKI Jakarta wajib urus dan miliki surat izin keluar masuk (SIKM) meskipun kini sudah masuki masa transisi menuju new normal.
Menurut dia, ketentuan soal SIKM ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.
"Tiap-tiap pemerintah daerah mempunyai aturan tersendiri di masa pengendalian pandemik Covid-19 ini. Seperti Gubernur Anies yang menghendaki orang yang akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM," kata dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6/2020).
Apalagi, lanjut Adita, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan secara digital, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Untuk itu, ia mengimbau pengguna transportasi kooperatif dalam mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1 dari 3 Halaman
Tidak Bisa Digantikan Surat Keterangan Domisili
Di sisi lain, Adita menyebut SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta. Sebab, SIKM masih diperlukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yabg masih mewabah di wilayah Jakarta.
2 dari 3 Halaman
Lebih Dipermudah
Dirinya juga meminta untuk setiap pemerintah daerah agar memudahkan masyarakatnya dalam mengurus dokumen perjalanan dengan transportasi umum di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Di antaranya meningkatkan program sosialisasi maupun penyediaan layanan pembuatan dokumen secara digital.
3 dari 3 Halaman
Tingkatkan Kegiatan Ekonomi
Sebab, kata Adita, semua bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
"Kita minta masyarakat dimudahkan dalam pembuatan dokumen. Kan, saat new normal ini kita juga bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi kembali," ucap Adita.
Sumber: Liputan6.com