Kebijakan ganjil-genap wajib dipatuhi pengendara pelat hitam tanpa kecuali, sekalipun itu para pekerja media.
OTOSIA.COM - Saat ini DKI Jakarta memang telah memasuki PPKM Level 3, namun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tetap diberlakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo pun menegaskan, kebijakan ganjil-genap wajib dipatuhi pengendara pelat hitam tanpa kecuali, sekalipun itu para pekerja media.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil-genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Ganjil genap berlaku untuk seluruh plat hitam baik plat pribadi maupun plat khusus untuk instansi," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
1 dari 3 Halaman
"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan jadi media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari ke dari kendaraan dinasnya," dia menambahkan.
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di antaranya Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
"Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," terang dia.
2 dari 3 Halaman
Sambodo menyebutkan, kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap. Antara lain angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua dan kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil kepolisian.
Karena itu, jikalau kendaraan instansi ingin melewati ganjil genap dianjurkan menggunakan plat dinas baik itu plat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya.
"Kalau dia menggunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil-genap. Selama dia menggunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil genap," ujar dia.
3 dari 3 Halaman
Begitu pun dengan kendaraan dari perusahaan media. Sambodo mengatakan, pekerja media turut terkena ganjil-genap salah satu alasannya untuk menghindari kecemburuan dengan pengguna jalan lain.
"Karena apa? Karena mobil yang di belakangmu atau di depan mu tidak tahu kalau itu mobil media jadi selama dia menggunakan plat hitam maka sama kedudukan di muka hukum semuanya terkena aturan ganjil-genap," tandas dia.
Sumber: Merdeka.com