Pihak asuransi akan menolak klaim mobil yang terendam banjir jika pemiliknya melakukan perbaikan sendiri dan tidak melaporkan ke pihak asuransi.
OTOSIA.COM - Hingga pertengahan Februari 2021 Indonesia masih diwarnai hujan lebat. Alhasil banyak wilayah yang dilanda bencana banjir dan hal ini kerap membuat banyak mobil ikut terendam air.
Namun pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkannya.
1 dari 3 Halaman
Jika sudah terendam banjir, pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikan mobil kesayangan.
Mobil yang terkena banjir memerlukan penanganan yang serius, bahkan terbilang khusus, sehingga tidak dianjurkan untuk sembarangan melakukan perbaikan sendiri, terlebih terkait dengan klaim asuransi.
2 dari 3 Halaman
Menurut L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan sebaiknya tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
3 dari 3 Halaman
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Iwan menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. "Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa? papar Iwan.