Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang boleh mengendarai kendaran dengan plat nomor putih tulisan merah, hanya pengemudi dari pabrik atau dealer.
OTOSIA.COM - Ada beberapa jenis warna dasar Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor. Warna hitam untuk kendaraan pribadi. Warna dasar kuning untuk kendaraan umum atau kendaraan yang digunakan untuk mencari pendapatan.
Warna dasar merah artinya kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Sedangkan warna dasar Putih, biasanya untuk kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomatik negara asing.
Tapi, ada satu warna yang tak ditetapkan dalam Peraturan. Adalah warna Putih dengan tulisan Merah. Kendaraan menggunakan plat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah pembeli.
Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang boleh mengendarai kendaran dengan plat nomor putih tulisan merah, hanya pengemudi dari pabrik atau dealer. Mereka pun harus membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta surat perintah dari pabrik atau dealer.
Selama plat nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan tersebut belum boleh digunakan. Karena kendaraan dipandang belum diregistrasi oleh Polisi alias ilegal.
Jadi, jangan coba-coba untuk mengendarainya sebelum plat nomor resmi keluar. Karena, jika ditilang maka kendaraan yang akan disita.