Petugas menjaring 164 ribu orang pelanggar aturan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Total denda yang didapatkan dari para pelanggar itu capai miliaran rupiah.
OTOSIA.COM - Setidaknya ada 164 ribu orang yang dikenai sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB di Jakarta. Pemberian sanksi itu didasarkan pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam Pergubitu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.
"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," terang Kasatpol P DKI Jakarta, Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020), disitat dari Liputan6.com.
1 dari 1 Halaman
Saat ini Satpol PP DKI bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya," ucapnya.