Sukses

Daftar 15 Pelanggaran yang Akan Kena Tilang Lagi Mulai Pekan Depan

Otosia.com Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di DKI Jakarta pihak kepolisian sedikit memberikan toleransi kepada pengguna jalan. Tapi rupanya, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat.

Dilansir dari Liputan6.com, polisi pun kini mulai kembali menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memberikan sanksi tilang mulai pekan depan. Polda Metro Jaya akan menurunkan 4.000 personel di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Benar (tilang pelanggar lalu lintas)," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/7/2020).

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/tys)

Next

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut angka pelanggaran lalu lintas di era New Normal terus bertambah. Sehingka sanksi tilang kembali diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Makanya kita akan segera penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas secara konvensional terlebih dahulu," ujar dia.

Sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran akan dijaga ketat petugas kepolisian. Terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan.

Next

Liputan6.com

Berikut 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

 

Next

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Loading