Otosia.com Pada dasarnya setiap pengguna jalan harus taat terhadap segala bentuk rambu lalu lintas yang ada. Bukan hanya agar pengendara bermotor tertib berlalu lintas, tetapi juga sebagai pencegahan dini kecelakaan. Selain itu, hal ini juga dilakukan agar berkendara semakin nyaman dan tentunya terhindari dari tilang polisi.
Saking pentingnya, rambu lalu lintas dan artinya wajib diketahui. Harus diketahui juga, ada cukup banyak rambu-rambu di jalanan dan masing-masing memiliki makna yang beragam.
Baca Juga
Pengemudi Xpander Nekat Lawan Arah Gara-gara Macet, Terpaksa Mundur Lagi Tapi Malah Tabrak Pemotor
Viral Bule Songong di Bali, Ditilang Tapi Malah Dorong Polisi Padahal Jelas Motoran Tak Pakai Helm
Aksi Dua Pengendara Kompak Lawan Arah di Jalur Transjakarta, Endingnya Angkat Motor Lewati Pembatas Jalan
Secara fisik, rambu lalu lintas sendiri memiliki banyak rupa. Ada yang model daun dan juga tiang. Biasanya petunjuk jalan tersebut diletakkan di sepanjang jalan nasional atau provinsi. Bahkan ada juga di jalan alternatif.
Perlu diketahui juga, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan di antaranya. Tujuannya untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Nah, berikut ini 6 jenis rambu lalu lintas dan artinya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
Rambu Lalu Lintas Peringatan
Rambu peringatan memiliki makna memberikan peringatan kepada pengguna jalan, bahwa ada kemungkinan bahaya di depan. Biasanya berbentuk belah ketupat dengan warna dominan kuning dan tulisan atau lambang berwarna hitam di tengahnya.
Contoh dari rambu lalu lintas peringatan ini adalah adanya tikungan tajam, penyempitan jalur, jalan rawan longsor, jalan licin, jalan menanjak atau menurun, dan jalur bergelombang.
Rambu Lalu Lintas Perintah
Di jalan pasti Otolovers juga sering menemukan rambu dengan bentuk bundar berwarna biru. Ya, inilah rambu lalu lintas perintah yang memiliki makna mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi atau melakukan informasi yang terkandung di rambu tersebut, missal berbelok, berputar, tempat parkir, dan lainnya.
Rambu Lalu Lintas Larangan
Ada juga rambu lalu lintas larangan yang menggunakan warna dasar merah dan putih, serta di tengahnya ada lambang atau tulisan berwarna hitam. Artinya sendiri adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap pengguna jalan, seperti dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Rambu Lalu Lintas Petunjuk
Rambu ini sendiri memiliki arti petunjuk bagi pengguna jalan. Biasanya didesain dengan bentuk persegi panjang berwarna biru atau hijau dan di tengahnya ada gambar jalan dengan warna putih. Contohnya adalah petunjuk arah ke kota tertentu.
Papan Lalu Lintas Tambahan
Kemudian ada juga papan lalu lintas tambahan. Biasanya memuat informasi tambahan tentang waktu tertantu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ini berbentuk persegi panjang dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
Rambu Lalu Lintas Nomor Rute
Terakhir adalah rambu lalu lintas nomor rute. Berisi petunjuk terkait nomor rute dari dari angkutan umum. Sehingga calon penumpang tidak kebingungan terkait informasi rute dari transportasi tersebut. Biasanya memiliki bentuk persegi panjang dengan desain warna hijau dan garis tepi warna putih.