Sukses

Sri Mulyani Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor 6 Persen, Begini Syaratnya

Otosia.com Pemerintah terus menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19). Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Melansir Merdeka.com, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid revisi PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 lalu.

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/ahm)

Next

Dalam PMK anyar ini, Sri Mulyani menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Yakni, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).

Adapun stimulus PMK 138/2020 bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Next

Syarat Dapat Subsidi

Pasal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Kemudian, subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.

Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur KKB untuk memperoleh manfaat fasilitas subsidi bunga dari PMK anyar ini.

 

Next

Pertama, plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Lalu, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Kemudian, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Dan kelima, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur kredit atau pembiayaan sebelum memperoleh restrukturisasi.

Sementara itu bagi Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif mencapai lebih dari Rp10 miliar, maka tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

 

Loading