Otosia.com Sebagai warga negara yang baik, Otolovers harus taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Terkait nominalnya, dibedakan atas merek dan tipe kendaraan.
Kini informasi pajak kendaraan bisa diakses dengan mudah. Tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Otolovers hanya perlu mengakses sistem digital yang telah dirancang.
Lantas apa saja sistem digital dan bagaimana caranya? Seperti dilansir Liputan6.com dari Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (13/10/2020), terdapat 5 cara yang bisa dipilih, berikut penjelasan lengkanya.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Next
1. Website
Cara pertama yang bisa dilakukan ialah melakukan pengecekan pajak kendaraan online. Untuk kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Next
2. Apps Pajak Online
Cara kedua yang bisa dilakukan ialah menggunakan aplikasi pajak online. Pemilik kendaraan dapat mengunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS dengan mengetik Pajak Online DKI Jakarta.
Next
3. Apps Cek Ranmor Polda
Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Next
4. USSD *368*1#
Selanjutnya Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) yang bisa dipilih pemilik kendaraan.
Next
5. Kirim SMS ke 8893
Cara terakhir yang bisa dilakukan ialah melalui pesan singkat atau SMS. Mudah, pemilik hanya perlu mengetik info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.