Sukses

Tak Bisa Sembarangan Bikin Pahami Aturan Pembuatan dan Jenis Polisi Tidur

Otosia.com Polisi tidur mudah dijumpai di berbagai jalan di Indonesia. Tak hanya di jalan perkampungan, tapi juga di jalan yang terbilang cukup besar terkadang juga terdapat polisi tidur.

Polisi tidur biasanya dipasang agar pengendara mobil ataupun motor tak kebut-kebutan. Jika berada di jalan perkampungan, biasanya warga secara gotong royong akan membuatnya.

Perlu diketahui bahwa pembuatan polisi tidur juga ada aturannya. Aturan ini teradpat pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Video Populer yang Kamu Cari
 (kpl/tys)

Next

Pertama, bahan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang dijamin aman. Misalnya, menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Kemudian kedua, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning. Hal itu agar mudah terlihat oleh pengendara.

Ketiga, jika ingin membuat polisi tidur harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat. Hal ini untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Next

Selain aturan pembuatan, polisi tidur juga memiliki berbagai jenis. Berikut daftarnya dilansir dari Suzuki Indonesia:

1. Speed Bump

Jenis speed bump dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggianmaksimal 12 cm atua 120 mm dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yakni kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Ketentuan cat warna hitam lebar 30 cm dan warna kombinasi yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Next

2. Speed Hump

Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yakni lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Speed hump memiliki kombinasi warna hitam dan kuning atua hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya yakni hitam 30 cm dan warna kombinasi 20 cm.

Next

3. Speed Table

Speed table dibuat untuk jalan lebar dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor dan jalan lingkngan.

Umumnya, speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol. Ketentuan lebarnya mencapai 660cm dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Ketentuan pengecatannya sama dengan dua jenis pembatas jalan di atas. Hanya saja, speed table terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Loading