Sukses

Biar Enggak Penasaran, Segini Lho Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R

Otosia.com Kawasaki Ninja ZX-25R saat ini menjadi motor 250 cc termahal yang dijual secara resmi di Indonesia. Sportbike bermesin 4-silinder itu dibanderol Rp96 juta untuk tipe non-ABS dan versi ABS ditawarkan dengan harga Rp112,9 juta (OTR Jakarta).

Tentu setelah pembelian, masih ada biaya yang harus dikeluarkan, salah satunya ialah pajak tahunan kendaraan. Lantas, berapa besaran pajak Kawasaki Ninja ZX-25R?

Dari STNK Kawasaki Ninja ZX-25R milik PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) yang sempat dijajal redaksi Otosia, di kolom BBNKB tercatat nominal sebesar Rp9,15 juta. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bernilai 10% dari harga off-the-road motor.

 

Video Terpopuler yang Kamu Cari
 (kpl/crn)

Next

Sementara itu, untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kawasaki Ninja ZX-25R ialah Rp1,464 juta. Di kolom bawahnya ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan lalu Lintas) sejumlah Rp35 ribu. Artinya, pemilik sportbike 250 cc 4-silinder ini pertahunnya harus membayar pajak sebesar Rp1,499 juta.

Nominal ini nyaris 2 kali lipat dari motor 250 cc 2-silinder. Sebagai perbandingan, pajak tahunan Kawasaki Ninja 250 berkisar di angka Rp600-900 ribuan. Sedangkan pada Honda CBR250RR sekitar Rp700 ribu sampai Rp1 jutaan dan Rp700-900 ribu untuk Yamaha R25.

Perhitungan pajak ini juga bisa berubah jika pemilik Kawasaki Ninja ZX-25R dikenakan progresif. Tentu saat Kawasaki Ninja ZX-25R menjadi motor kedua, ketiga, atau seterusnya, nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya akan semakin besar.

Loading