Otosia.com Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau lebih dikenal sebagai pelat nomor merupakan tanda pengenal suatu kendaraan bermotor. Biasanya, identitas ini diberikan pihak kepolisian secara random atau acak.
Tapi, Otolovers juga bisa memilih pelat nomor cantik sesuai keinginan. Pasalnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi hal tersebut dengan sejumlah biaya tertentu dan telah diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga
Pengemudi Xpander Nekat Lawan Arah Gara-gara Macet, Terpaksa Mundur Lagi Tapi Malah Tabrak Pemotor
Viral Bule Songong di Bali, Ditilang Tapi Malah Dorong Polisi Padahal Jelas Motoran Tak Pakai Helm
Aksi Dua Pengendara Kompak Lawan Arah di Jalur Transjakarta, Endingnya Angkat Motor Lewati Pembatas Jalan
Untuk wilayah Polda Jatim, penerbitan nomor pilihan 4 angka tanpa huruf belakang, misalnya N 1234 dipatok Rp7,5 juta. Sementara dengan 3 huruf belakang dibanderol Rp5 juta, contoh N 1234 ABC.
(kpl/crn)
Next
Otolovers juga bisa memilih nomor dengan 3 angka saja. Tentu harga yang dipatok lebih mahal, Rp7,5 juta dengan huruf belakang dan Rp10 juta tanpa huruf belakang.
Untuk penerbitan nomor pilihan 2 angka dengan huruf belakang, Otolovers harus membayar Rp10 juta. Sedangkan tanpa huruf belakang dipatok Rp15 juta.
Otolovers juga bisa memiliki kendaraan dengan pelat nomor layaknya para petinggi pemerintahan, dengan 1 angka. Tapi banderolnya lebih mahal lagi, Rp15 juta dengan huruf belakang dan Rp20 juta tanpa huruf belakang.