Otosia.com Kendaraan bermotor memiliki sejumlah dokumen penting, salah satunya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Ini merupakan bukti kepemilikan suatu kendaraan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Tapi, terkadang BPKB hilang dengan beberapa alasan, bisa karena kelalaian atau pun tertimpa musibah. Jelas, si pemilik harus segera melaporkan ke kepolisian dan segera membuat penggantinya.
Baca Juga
Pengemudi Xpander Nekat Lawan Arah Gara-gara Macet, Terpaksa Mundur Lagi Tapi Malah Tabrak Pemotor
Viral Bule Songong di Bali, Ditilang Tapi Malah Dorong Polisi Padahal Jelas Motoran Tak Pakai Helm
Aksi Dua Pengendara Kompak Lawan Arah di Jalur Transjakarta, Endingnya Angkat Motor Lewati Pembatas Jalan
Dari pengumuman yang terpampang di Ditlantas Polda Jatim, ada sejumlah persyaratan dari pihak kepolisian saat BPKB hilang. Pertama, pemohon haris datang dan mengisi formulir permohonan penggantian. Selain itu, harus dilampirkan juga bukti identitas.
Untuk perorangan, bukti identitas ini mencakup KTP dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan, surat pernyataan dari pemilik kendaraan, biasanya STNK, serta kwitansi pembelian kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk badan hukum, terdiri dari surat kuasa bermaterai, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangai oleh pimpinan, serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. Selain itu, harus terlampir juga fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP yang dilegalisasi.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Next
Pemohon pun harus membuat surat pernyataan pemilik BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan atau perdata. Tak lupa, surat permohonan pergantian BPKB yang diketahui RT, RW, dan Lurah setempat. Kedua surat tersebut harus bermaterai.
STNK asli dan salinannya juga harus disertakan, serta bukti pajak lunas. Kemudian, pemohon harus memeriksa blokir kendaraan bermotor di Samsat setempat. Pemohon pun perlu membuat surat keterangan tanda lapor kehilang di Polda setempat.
Pemohon juga perlu meminta bukti laporan kemajuan dan permohonan pemblokiran di Polda. Setelah itu, cek berkas kartu induk kendaraan bermotor. Langkah berikutnya ialah membuat iklan di 3 koran nasional dan 3 siaran radio nasional yang berbeda.
Kemudian, pemohon melakukan cek fisik kendaraan dan meminta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda setempat. Otolovers juga harus menyertakan surat keterangan dari minimal 3 bank berbeda untuk membuktikan bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak sedang dijaminkan.
Syarat berikutnya ialah surat pernyataan yang mengetahui keluarga. Selain itu, sertakan juga cetak foto pemilik terakhir dan kendaraan secara berdampingan. Saat semua berkas terpenuhi, pihak kepolisian akan membuat BPKB baru dalam jangka waktu tertentu.