Sukses

Mulai Maret Semua Mobil Baru Peugeot Dilengkapi APAR

Otosia.com Mulai Januari tahun 2021 ini pemerintah mewajibkan produsen mobil untuk melengkapi produk barunya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sebagai produsen mobil Eropa, Peugeot menyatakan patuh pada aturan pemerintah untuk turut menyediakan komponen APAR pada produk-produk barunya yang dijual di Indonesia.

Peugeot menyatakan komponen APAR baru akan tersedia pada bulan Maret 2021 sejalan dengan produksi mobil keluaran terbaru. Produk-produk lansiran di bawah 2021 tetap tanpa komponen APAR.

"Saat ini masih menjual yang NIK 2020. Tapi pastinya Peugeot akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Kemungkinan (dilengkapi APAR) di Maret 2021 saat mulai menjual unit NIK 2021. Jadi untuk unit-unit NIK 2021 akan dilengkapi dengan APAR," ungkap Rokky Irvayandi, Chief Executive of Astra Peugeot.

 

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/nzr)

Next

Sejauh ini Astra Peugeot belum dapat memastikan adanya tambahan harga terkait kelengkapan komponen APAR pada model-model 2021. Kenaikan harga Peuegot lebih ditentukan oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Ada penyesuaian harga untuk NIK 2021, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh BBN," ujar Rokky.

Sebenarnya aturan APAR telah terbit pada tahun 2020 lalu, namun kembali ditegaskan pemerintah di awal tahun ini.

Kewajiban penyediaan APAR pada mobil-mobil keluaran terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Pasal Pasal 2 Ayat 2 dalam aturan itu menyebutkan,"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Loading