Sukses

Tak Menyerah, Relaksasi Pajak Mobil Kembali Diusulkan Tahun Ini

Otosia.com Untuk menggairahkan kembali sektor otomotif sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) perlu dilakukan selama tahun 2021.

Kemenperin menawarkan skenario relaksasi bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, yakni PPnBM 0 persen pada Maret-Mei, PPnBM 50 persen di Juni-Agustus, dan 25 persen pada September- November.

"Relaksasi PPnBM bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/2).

 

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/nzr)

Next

Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM secara bertahap, diperhitungkan meningkatkan produksi hingga 81.752 unit. Diperkirakan, dengan relaksasi ini, penambahan output industri otomotif akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," paparnya.

Menperin optimis, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif bakal membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ungkapnya.

 

 

Next

Menurut Agus bisnis industri otomotif berkaitan dengan industri pendukung lainnya, dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen.

Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Agus mengungkapkan, usulan tersebut mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kenko Perekonomian, lanjut Agus, telah menyatakan bahwa pemerintah serius mengkaji usulan agar produk mobil tidak terkena PPnBM. Kebijakan ini diperlukan sebagai insentif bagi industri otomotif di Tanah Air yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

 

Next

Agus mengungkapkan, negara-negara lain di dunia juga memberikan stimulus khusus untuk industri otomotif selama pandemi. Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD dan potongan hingga 50 persen untuk CBU yang dilakukan oleh Malaysia.

Selain itu, terdapat kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik yang dilakukan oleh China, Jerman, dan Perancis yang sudah diimplementasikan pada tahun 2020.

 

 
Loading