Otosia.com Mobil MPV, khususnya Low MPV (LMPV), menjadi salah satu segmen yang terdampak relaksasi pajak atau penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Dengan kebijakan ini, harganya bisa turun dengan harapan mampu membangkitkan kembali industri otomotif yang terdampak pandemi COVID-19.
Hanya saja, ada 1 MPV murah dan bermesin kecil, tapi tidak terdampak program pajak 0 persen, yakni Renault Triber. Pasalnya, ada 2 dari 3 syarat yang tidak terpenuhi oleh produk pabrikan asal Perancis tersebut.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Next
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sempat menyebut bahwa ada 3 syarat agar suatu mobil dapat menikmati kebijakan pajak 0 persen ini. Pertama ialah CKD (completely knock down) atau dirakit di Indonesia. Selain itu, komponen lokalnya lebih dari 70 persen, serta kapasitas mesinnya di bawah 1.500 cc.
Satu-satunya syarat yang dipenuhi oleh Renault Triber ialah kubikasi mesinnya, hanya 999 cc. Tapi, MPV murah ini berstatus CBU (completely built-up) atau diimpor secara utuh dari India. Otomatis, kewajiban penggunaan komponen lokal di atas 70 persen juga tidak terpenuhi.
Next
Meski demikian, Renault Triber tetap menjadi salah satu mobil dengan harga yang terjangkau. Hadir dalam 6 varian, MPV 7-seater sub-4m ini dipasarkan dengan banderol Rp133-169,9 juta (OTR Jakarta).
Fitur-fitur yang disematkan pada Renault Triber pun terbilang lengkap, seperti instrumen panel dengan konektivitas smartphone, berkapasitas 7 penumpang, sistem pengereman ABS, dan memiliki airbag 4-titik. Selain itu, terpasang juga projector-headlight dan LED DRL yang membuatnya tampil lebih modern.