Sukses

Pajak Nol Persen, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Dipastikan Bisa Lebih Murah

Otosia.com Tak sekadar wacana, pajak nol persen untuk mobil baru kini menjadi kenyataan. Pemerintah juga sudah mengumumkan terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM menjadi nol persen, yang berlaku pada Maret hingga Mei 2021.

Namun, peraturan ini akan diterapkan secara khusus pada mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah, 4x2, ataupun local content 70 persen atau mengandung komponen produksi lokal sebanyak 70 persen. Awalnya, banyak yang mengira relaksasi ini akan menguntungkan untuk mobil perkotaan atau LCGC yang akan menjadi lebih murah.

Tapi rupanya skenarionya tidak demikian. Mobil sekelas MPV pun akan mendapatkan pajak nol persen. Distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengonfirmasi hal itu. 

 

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/nzr)

Next

"Kami mendukung inisiatif dan kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia untuk kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi ini," kata Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Irwan Kuncoro.

Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan pajak nol persen dan detail teknisnya sehingga dapat menerapkan aturan tersebut secara tepat

 

Next

"Sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian, peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah, 4x2, ataupun local content 70 persen, di mana model kami Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu," ujarnya.

Jika memang jadi terwujud, maka Xpander dan versi Cross akan memiliki harga di bawah angka banderol saat ini yang start dari Rp 221.400.000.

Loading