Sukses

Daftar Mobil Baru di Bawah 1.500cc yang Tak Dapat Pajak Nol Persen, Mulai LCGC Hingga Eclipse Cross

Otosia.com Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sudah dikabulkan oleh pemerintah. Ada tiga skenario potongan pajak dalam penerapan relaksasi PPnBM tersebut, yakni potongan 100 persen, potongan 50 persen, dan potongan 25 persen.

Penerapannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Maret-Mei 2021, Tahap II pada Juni-Agustus 2021, dan Tahap III September-November 2021.

Pada Maret-Mei 2021, akan diberlakukan pemotongan pajak 100 persen, yang artinya saat membeli mobil baru maka tak dikenakan pajak alias pajak nol persen. Dengan begitu, harga mobil baru pun akan lebih murah.

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/tys)

Next

Hanya saja, pemberlakuan pajak nol persen untuk mobil baru tak untuk semua jenis mobil. Pajak nol persen hanya diperuntukkan bagi mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc dengan penggerak roda 4x2 atau gardan tunggal, serta memiliki kandungan komponen lokal sebanyak 70 persen.

Kriteria tersebut cukup memiliki cakupan luas, bisa saja untuk mobil MPV, sedan dan SUV atau lebih spesifiknya adalah LSUV. Jika mengacu pada syarat cakupan komponen lokal sebanyak 70 persen, itu artinya mobil CBU alias Completely Built Up yang merupakan mobil impor juga tak masuk kriteria tersebut.

Mobi CBU tak bisa mendapatkan pajak nol persen yang mulai berlaku Maret 2021. Lalu mobil CBU apa saja yang tak mendapatkan pajak nol persen walaupun berkubikasi di bawah 1.500 cc:

Next

Mobil CBU di bawah 1.500 cc

(c) Dok. Otosia.com

1. Suzuki Ignis - CBU India

2. Suzuki Baleno - CBU India

3. Suzuki Baleno - CBU India

4. Suzuki SX4 S-Cross - CBU India

5. Honda Civic Hatchback - CBU Thailand

6. Daihatsu Sirion - CBU Malaysia

7. Mitsubishi Eclipse Cross - CBU Jepang

8. Kia Seltos - CBU Thailand

9. Kia Picanto - CBU Korea Selatan

10. Mazda2 - CBU Thailand

11. MG ZS - CBU Thailand

12. MG HS - CBU Thailand

13. Volkswagen Polo - CBU India

14. Renault Kwid Climber - CBU India

15. Renault Triber - CBU India

Next

Mobil LCGC

(c) Daihatsu

Selain mobil CBU, mobil Low Cost Green Car alias LCGC kemungkinan juga tak termasuk dalam kriteria mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Pasalnya, mobil jenis LCGC sudah mendapatkan keringanan pajak nol persen walaupun tidak ada aturan ini.

Sementara itu, pajak mobil LCGC sebesar 3 persen baru akan berlaku pada Oktober 2021. Ada beberapa merek mobil yang berada pada segmen LCGC di Tanah Air, berikut daftarnya:

1. Toyota Agya

2. Daihatsu Ayla

3. Toyoa Calya

4. Daihatsu Sigra

5. Honda Brio Satya

6. Suzuki Karimun Wagon R

Loading