Otosia.com Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mulai diterapkan pada Maret 2021. Secara bertahap, relaksasi PPnBM itu akan diberikan sebanyak 100 persen sehingga pajak mobil baru menjadi 0 persen pada tahap pertama, yakni Maret-Mei 2021.
Rupanya, relaksasi PPnBM bukanlah satu-satunya kabar segar bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor. Mulai 1 Maret 2021, Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor menjadi 0 persen.
Dilansir dari Liputan6.com, DP kredit 0 persen itu berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan sektor pembiayaan dunia usaha.
(kpl/tys)
Next
Berlaku Hingga Akhir 2021
Menurutnya, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi COVID-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Next
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com