Sukses

Awas Salah, Begini Hitung-Hitungan Penurunan Harga Jual dan Pajak Mobil jika Dapat Relaksasi PPnBM

Otosia.com Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 100 persen mulai Maret 2021 nanti rupanya disambut cukup baik. Menanggapi hal itu, banyak pihak yang mulai melakukan penghitungan seberapa besar penurunan harga mobil baru yang dijual pada Maret 2021 nanti.

Tapi rupanya, penghitungan penurunan harga jual mobil itu tak serta merta langsung mengurangi sesuai prosentase diskon pajak. Pabrikan otomotif terbesar di Indonesia pun "curhat" soal ramainya penghitungan penurunan harga jual mobil baru itu.

Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil penumpang 1.500 cc ke bawah itu diberikan untuk merangsang pasar otomotif yang terpuruk akibat pandemi. Tahun lalu, penjualan dan volume produksi industri otomotif RI turun sekitar 45 persen.

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/tys)

Next

Sayangnya, penghitungan yang banyak itu keliru termasuk oleh beberapa reviewer otomotif yang memiliki banyak pengikut di media sosialnya.

"Ada reviewer menghitungnya dan salah. Misalnya, menghitung mobil LCGC pajaknya (PPnBM) sekarang 3 persen, jadi ada relaksasi untuk 3 persen itu. Ini keliru, karena mobil LCGC dan komersial ringan seperti pikap dan blind van, pajaknya sudah 0 persen. Jadi ada beberapa informasi salah, padahal dia banyak pengikutnya dan disebar pula,” ungkap Marketing Director, Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, akhir pekan lalu (19/2/2021).

Ibarat infodemi, berita diskon PPnBM mobil sedan dan 4x2 ini mengalir begitu deras. Terutama sejak Kemenko Perekonomian RI mengumumkan kebijakan relaksasi pajak di pekan pertama bulan ini.

Next

(c) TAM

Sebenarnya beberapa pabrikan mengaku sudah menghitung penurunan harga jual mobilnya di Maret mendatang. Namun, simulasi penurunan itu tidak bisa dibuka dulu, karena masih menunggu petunjuk teknik dari pemerintah. Agar tidak keliru rupiahnya dan menghindari polemik.

Berdasarkan pemantauan Merdeka.com, penghitungan penurunan harga jual mobil yang banyak beredar memang kurang tepat. Karena penurunan harga jual itu dihitung berdasarkan harga jual ritel atau price list. Padahal diskon pajak 100 persen itu tidak dihitung dari price list.

Contoh yang keliru begini; misalnya price list Toyota Avanza mulai Rp 200 jutaan di Jakarta. Masuk kategori low MPV 4x2, mobil ini dipungut PPnBM 10 persen, setara Rp 20 juta. Karena dapat diskon pajak 100 persen, bukan berarti harga jualnya turun Rp 20 juta menjadi Rp 180 juta. Ini keliru, sekali lagi karena pajak itu tidak berdasarkan price list.

Menurut sumber Merdeka.com di Ditjen Pajak RI, tarif PPnBM dipungut menurut dasar pengenaan pajak (DPP). Nah, DPP itu mengacu pada harga beli diler ke pabrikan mobil. Jadi bukan price list.

"Jadi DPP itu mengacu pada harga beli diler plus marginnya, kecuali ditentukan lain oleh pabrikan atau agen pemegang merek (APM), karena ada beberapa merek mobil yang harga belinya sudah ditetapkan APM," ujar sumber yang sering menangani pajak beberapa merekotomotif Eropa ini.

 

Next

Jadi yang benar seperti apa?

Atas dasar itu, mari kita simulasikan lagi; trice list Avanza Rp 200 jutaan, tapi harga DPP-nya, katakanlah, Rp 150 jutaan. Maka PPnBM-nya Rp 15 juta (10 persen). Karena dapat diskon 100 persen, maka harga jual Avanza itu turun Rp 15 juta menjadi Rp 185,2 juta. Ini yang benar. Ada selisih sekitar Rp 5 juta dari simulasi yang keliru tadi.

Penurunan harga jual mobil tentu bergantung harga DPP setiap mobil dan besaran PPnBM-nya. Sayangnya, harga DPP ini hanya diketahui oleh pabrikan, diler, dan petugas pajak tentunya.

Bila mengacu pada tiga kriteria kebijakan diskon pajak, maka mobil yang terkena adalah segmen sedan kecil, low MPV, dan low SUV. Ketiga segmen itu nilai PPnBM-nya bervariasi; 10 persen untuk low MPV/SUV dan 30 persen (sedan kecil).

Next

Pajak dalam Produk Otomotif

Produk otomotif yang diproduksi dan dijual di Indonesia, menurut kebijakan pemerintah, dipungut beberapa pajak. Yakni beamasuk (BM), PPnBM, pajak daerah berupa beabalik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak penjualan (PPN).

Persentase pajak-pajak itu bervariasi. Tergantung tipe dan model kendaarannya, seperti tarif sedan dan low MPV berbeda. Gambaran umumnya begini, BM untuk kendaraan impor (CBU) tarifnya 10-50 persen, CKD 5-10 persen, dan IKD 7,5 persen.

Untuk PPnBM bervariasi, mulai 10 persen hingga 125 persen. Sedangkan pajak daerah, rinciannya BBN tarifnya 12,5 persen dan PKB 2,5 persen. Yang terakhir, PPN 10 persen.

Segala pajak itu dipungut oleh diler mobil dari setiap mobil baru yang terjual kepada konsumen. Untuk memudahkan, diler merangkum segala biaya itu dalam harga jual ritel atau biasa disebut price list.

Next

Jadi price list satu mobil terdiri atas harga DPP, ditambah PPN 10 persen, PPnBM, dan pajak daerah (BBN dan PKB).

"Price list itu biasanya 130-140 persen dari harga jual pabrikan ke diler," ujar sumber Merdeka.comlagi.

Untuk mobil segmen low cost and green car (LCGC), Kementerian Keuangan RI memberikan PPnBM 0 persen, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di pasal 3 butir C1 dan 2 disebutkan, mobil LCGC tarif PPnBM-nya 0 persen.

Maka itu, dalam kebijakan diskon PPnBM 100 persen di Maret nanti, mobil LCGC tidak termasuk, sebab pajaknya sudah 0 persen.

Penulis: Syakur Usman

Sumber: Merdeka.com

Loading