Otosia.com Mobil baru yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga tak semua mobil langsung mendapatkan potongan pajak penuh selama Tahap I Maret-Mei 2021.
Baca Juga
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesn di bawah 1.500 cc, gardan tunggal dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Persyaratan local purchase tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Daftar Mobil Baru yang Dapat Keringanan Pajak
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringan pajak:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Daihatsu Grand Max Minibus
7. Daihatsu Luxio
8. Daihatsu Terios
Next
9. Toyota Rush
10. Toyota Raize
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero