Otosia.com Mulai hari ini (1/3), pemerintah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0 persen untuk sejumlah mobil baru. Total, ada 21 model yang terdampak kebijakan tersebut.
Setidaknya, ada 3 syarat agar suatu mobil bisa mendapat pajak 0 persen. Mesinnya harus di bawah 1.500 cc, berstatus CKD (completely knocked-down) atau dirakit lokal, serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Jelas, 2 SUV andalan MG Motor Indonesia tak terdampak kebijakan pajak 0 persen. Meski mesinnya berkapasitas di bawah 1.500 cc, MG ZS dan MG HS masih diimpor secara utuh dari Thailand alias berstatus CBU (completely built-up).
Meski demikian, pabrikan blasteran Inggris-China itu mendukung penuh kebijakan ini. Hal tersebut diungkap langsung oleh Arief Syarifudin, Marketing and PR Director of MG Motor Indonesia.
Next
"Kami memang tidak terdampak (pajak 0 persen) ya. Tapi kami menilai ini adalah hal yang baik bagi industri otomotif Indonesia. Semoga dengan kebijakan ini, volume penjualan kendaraan di Indonesia bisa segera naik dan industri otomotif segera pulih," terang Arief ketika berbincang dengan redaksi Otosia beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, MG Motor Indonesia saat ini memiliki 2 produk andalan. Pertama ialah MG ZS, sebuah SUV compact yang dibanderol Rp261,8-295,8 juta. Selain itu, ada juga MG HS yang ditawarkan dengan harga Rp375,8-435,8 juta (OTR Jakarta).