Otosia.com Per 1 Maret 2021 bukan hanya kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen yang diberlakukan. Bank Indonesia (BI) juga menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) kredit menjadi 0 persen, termasuk untuk pembelian kendaraan bermotor.
Kebijakan itu tak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga untuk sepeda motor baru. Kebijakan ini memiliki tujuan yang tak jauh berbeda, yakni meningkatkan ekonomi nasional.
Uang muka 0 persen ini berlaku hingga 31 Desember 2021. Periodenya lebih lama jika dibandingkan dengan relaksasi PPnBM 0 persen.
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," jelas Gubernur BI, Perry Warjiiyo, Kamis (18/2/2021) lalu saat mengumumkan kebijakan ini melalui teleconference.
Tapi efektifkah?
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Next
Area Sales Head MPM Honda Jatim, Dede Hartono menjelaskan bahwa kebijakan uang muka 0 persen bisa jadi membuat konsumen tergerak untuk mendatangi diler. Tapi hal itu belum tentu berakhir dengan transaksi jual-beli.
"Menguntungkan tidak? Kalau kami sendiri merasa kebijakan ini mungkin akan merangsang masyarakat untuk datang ke diler mencari tahu. Tapi belum tentu membeli," ujar Dede kepada Otosia.com, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, konsumen, khususnya di Malang, saat ini sudah cermat ketika hendak membeli kendaraan terlebih jika membelinya secara kredit. Konsumen akan mencari tahu secara detail berapa cicilan yang harus mereka bayar sebelum memutuskan membeli atau tidak.
Next
Uang muka 0 persen menurut Dede akan berimbas kepada besaran cicilan bulanan yang harus dibayar konsumen. Pasalnya, tanpa adanya uang muka maka cicilan dipastikan akan lebih besar.
"Uang muka dan angsuran itu dua hal yang berhubungan. Beda beberapa ratus ribu saja, angsurannya bisa berbeda jauh. Rata-rata konsumen akan mental setelah tahu cicilannya saat membeli tanpa uang muka," lanjutnya.