Otosia.com Terhitung mulai Senin kemarin (1/3), pemerintah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Total, ada 21 model yang termasuk dalam program pajak 0 persen ini, salah satunya Honda HR-V.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk varian dengan mesin 1.500 cc. Meski demikian, harga mobil SUV andalan PT Honda Prospect Motor (HPM) itu turun cukup jauh, mulai Rp18,8-21,9 juta.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Next
Dengan demikian, harga Honda HR-V 1.5L S MT sebagai varian terendah kini menjadi Rp200 jutaan, tepatnya Rp284,2 juta (OTR Jakarta). Sebelumnya, model ini dibanderol Rp284,2 juta atau turun sebanyak Rp18,8 juta.
Sementara itu, tipe terlaris, Honda HR-V 1.5L E CVT Special Edition yang semula dibanderol Rp355,5 juta kini ditawarkan dengan harga Rp333,6 juta. Sedangkan Honda CR-V 1.8L Prestige tidak mengalami penurunan harga dan tetap dilabeli Rp424 juta.
Next
Mengutip dari situs resmi PT HPM, berikut harga Honda HR-V setelah pajak 0 persen berlaku (OTR Jakarta):
Honda HR-V 1.5L S M/T Rp284.200.000 (-Rp18.800.000)
Honda HR-V 1.5L S CVT Rp294.000.000 (Rp19.500.000)
Honda HR-V 1.5L E CVT Rp316.900.000 (-Rp21.100.000)
Honda HR-V 1.5L E CVT Special Edition Rp 333.600.000 (-Rp21.900.000)
Honda HR-V 1.8L Prestige Rp 424.000.000 (tidak terdampak pajak 0 persen)