Sukses

Dampak Pajak 0 Persen, Dealer Mitsubishi Banjir Pesanan

Otosia.com Pemerintah telah memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru sejak Senin kemarin (1/3). Kebijakan ini diharapkan bisa memulihkan industri otomotif yang anjlok akibat pandemi COVID-19.

Total, ada 21 model dari 7 pabrikan berbeda yang bisa menikmati kebijakan ini. Segmennya pun beragam, mulai Low MPV (LMPV), Low SUV (LSUV), SUV compact, hatchback, hingga sedan. Hanya saja, ada 3 syarat yang harus dipatuhi.

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/crn)

Next

Pertama, mobil tersebut menggunakan mesin di bawah 1.500 cc. Selain itu, harus berstatus CKD (completely knocked-down) atau dirakit lokal di Indonesia, serta memiliki local-purchase lebih dari 70 persen.

Mitsubishi Xpander Cross

Rupanya, meski belum genap sepekan diterapkan, mulai terlihat dampak positif dari kebijakan ini. Hal itu diungkap oleh Rizwan Alamsjah, Ketua III GAIKINDO, yang juga adalah Vice President bagi PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors melalui keterangan resminya (2/3).

Next

"Kami menerima info dari salah satu dealer resmi Mitsubishi bahwa dari perolehan pesanan sebelumnya sebanyak 5-6 unit per hari, sejak diberlakukannya kebijakan PPnBM terjadi lonjakan yang signifikan, menjadi 25 unit per hari. Jadi menurut kami hal ini sangat positif," ungkap Rizwan.

Sekadar informasi, ada 2 produk Mitsubishi yang menikmati kebijakan tersebut, yaitu Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross. Hanya saja, sampai pagi ini, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) masih belum mengumumkan penyesuaian harga untuk kedua mobil itu.

Loading