Sukses

Catat, Kendaraan dari Luar Provinsi Dilarang Masuk Jawa Tengah Selama Musim Mudik 2021

Otosia.com Sebagai upaya meredam lonjakan kasus positif COVID-19, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Menyusul hal itu, Kemenhub pun mengeluarkan peraturan terkait pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.

Atas aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bakal melakukan penyekatan arus lalu lintas di perbatasan Provinsi. Nantinya penyekatan akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Semua kendaraan dari luar provinsi tidak diizinkan masuk ke Jawa Tengah. Artinya kendaraan akan saya tahan diperbatasan. Seperti di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami koordinasikan ke Gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin di Semarang, Senin (5/4).

 

 

Video Terpopuler yang Kamu Cari
 (kpl/ahm)

Next

Dia menyebut, penyekatan hanya berlaku antar Provinsi karena diperkirakan akan ada peningkatan arus mudik di awal liburan jelang lebaran.

"Kita lakukan penyekatan karena ada prediksi masyarakat mudik lebih awal sebelum lebaran," jelasnya.

Mengingat libur paskah di akhir pekan arus lalu lintas terjadi peningkatan di Tol Kalikangkung, dan Tol Banyumanik. Berdasarkan data yang diterima situasi arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Semarang 66,6 persen.

"Jumlah terbanyak kendaraan yang masuk terjadi pada 4 April hingga 5 Apil mencapai 31.809 kendaraan. Namun untuk ke arah Jakarta terjadi penurunan 12,2 persen," ungkapnya.

Next

Sementara itu, arus lalu lintas di pintu keluar Tol Banyumanik juga mengalami peningkatan sebanyak 49,72 persen.

"Ada peningkatan dengan jumlah kendaraan terbanyak terjadi pada 4 April hingga 5 April yaitu 43.744 kendaran. Arah sebaliknya terjadi penurunan 2,07 persen," tutup dia.

Penulis: Danny Adriadhi Utama

Sumber: Merdeka.com

Loading